Warganegara dan Negara
Pengertian warga Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat, tanpa rakyat kita Negara itu hanyalah angan – angan semata. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk kepada Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai warga Negara atau sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan sama- sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Untuk menjadi warga Negara, ada 2 kriteria menjadi warga Negara, yaitu:
- Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat lahir “ius soli”.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Menurut kansil, orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk ini di bedakan menjadi dua lagi, yaitu
1. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Penduduk bukan warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
STUDI KASUS
PEMERINTAH TOLAK ASURANSI FAKIR MISKIN DI BAYAR NEGARA
JAKARTA. Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar semua asuransi Warga Negara Indonesia (WNI) kategori fakir miskin dibayar oleh negara. Penolakan itu tampak dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) usulan pemerintah menanggapi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Jika tidak ada aral, siang ini pemerintah dan DPR bakal mulai membahas DIM RUU BPJS di Gedung DPR/MPR.
RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaraniuran kepesertaanasuransidiatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.
Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.
RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaraniuran kepesertaanasuransidiatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.
Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.
OPINI
Menurut saya Negara itu dapat terbentuk karena adanya rakyat dan tanpa rakyat maka Negara hanya angan – angan saja. Dengan adanya Negara mka kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di suatu Negara dan janganlah kita melanggarnya karena kita dituntut untuk menjadi warga Negara yang baik dan menuruti peraturan Negara.
Sumber Referensi:
harwantioko & naltjie F.katuuk, MKDU: Ilmu Sosial Dasar, Seri Diktat Kuliah, Gunadarma
Sumber Referensi:
harwantioko & naltjie F.katuuk, MKDU: Ilmu Sosial Dasar, Seri Diktat Kuliah, Gunadarma
1 komentar:
nice info...
Posting Komentar