Pemuda dan sosialisasi
Mengembangkan potensi generasi muda
Jika pada abad ke 20 ini planet bumi dihuni oleh mayoritas penduduk usia muda, maka pertanyaan yang ada di benak kita, apakah generasi muda itu mendapat kesempatan mengayam dunia pendidikan dan keterampilan sebagai modal utama bagi insan pembangunan? Pada kenyataanya Negara berkembang masih banyak kesulitan dalam menyelenggarakan pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan.
Hal yang sama juga dirasakan manakala Negara yang sedang berkembang berniat untuk melaksanakan program industrilisasi yang menuntut tenaga terampil berkualitas tinggi. Di Negara maju seperti Amerika Serikat pada umumnya para generasi muda mendapat kesempatan luas dalam mengembangkan kemampuan potensi idenya.
Pembinaan sedini mungkin difokuskan pada angkatan muda pada tingkat SLTP/SLTA, dengan cara penyelengaraan lomba karya ilmiah. Setiap tahun para peserta lomba karya ilmiah semakin banyak dari perkiraan semula. Sedangkan pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada perguruan tinggi lebih banyak diarahkan pada program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal.
Kaum muda memang merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian khusus harus dibagikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
STUDI KASUS
MASALAH SOSIAL DI KALANGAN REMAJA
Peranan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah para remaja melakukan hubungan seks pra nikah (di luar nikah). “Peran orang tua itu sangat penting untuk membina dan mengawasi anak-anak mereka yang masih berusia remaja,” kata Sosiolog Prof. Dr. Badarudin, MA di Medan, Minggu (24/05). Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002. Selain itu, menurut dia, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek, 54% di Surabaya dan juga 47% terdapat di Bandung yang remajanya pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Rata-rata usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah itu antara 13 sampai 18 tahun. Dengan pengawasan orang tua yang ekstra ketat terhadap anak-anak mereka itu, diharapkan tidak ada lagi ditemukan remaja yang berhubungan seks di luar nikah. Perbuatan anak-anak remaja seperti ini, harus secepatnya dihentikan dan jangan terus dibiarkan meluas di tengah-tengah masyarakat. “Tindakan yang salah dan melanggar hukum itu, agar secepatnya dicegah, karena ini jelas menyangkut moral generasi muda harapan bangsa. Ini jelas sangat memalukan dan dianggap tidak bermoral. Perilaku jelek yang tidak mencerminkan budaya ketimuran itu harus dapat dihilangkan jauh-jauh. Selain pengawasan orang tua agar para remaja tidak terjerumus berhubungan seks di luar nikah, menonton film porno dan kegiatan yang merugikan lainnya. Bahkan, pendidikan agama dan keimanan yang cukup kuat juga dapat mencegah atau “membentengi” para remaja agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji atau dapat menyesatkan. Pengawasan orangtua dan pendidikan keimanan dapat menyelamatkan masa depan generasi muda agar tidak berperilaku amoral. Ditemukan bahwa 52% remaja pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002.
OPINI
Menurut saya kita sebagai generasi muda seharusnya harus memiliki potensi untuk mengembangkan ide. Oleh karena itu, pembinaan dan juga perhatian khusus dari yang bersangkutan harus diberikan demi kebutuhan dan juga untuk pengembangan potensi dari generasi muda.
Sumber Referensi:
harwantioko & naltjie F.katuuk, MKDU: Ilmu Sosial Dasar, Seri Diktat Kuliah, Gunadarma
Sumber Referensi:
harwantioko & naltjie F.katuuk, MKDU: Ilmu Sosial Dasar, Seri Diktat Kuliah, Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar