Sanksi dari pelanggaran dengan teknik Carding (Softskill Tugas 3) [Etika dan Profesionalisme TSI]
Sanksi dari pelanggaran dengan
teknik Carding
Pengertian Carding adalah sebuah seni
hacking atau juga bisa kita sebut sebuah kejahatan di dunia maya yang berupa
penipuan dalam proses belanja dengan menggunakan Nomor kredit dan identitas
orang lain. Katu kredit atau credit card tersebut mereka peroleh secara ilegal
seperti membobol toko online atau berbasis E-commerce dengan mengambil
databasenya yang kemungkinan berisi banyak kartu kredit . Pelaku carding
biasanya disebut seorang CARDER.
Contoh
Kasus :
Kartu
Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
detikcom
– Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet.
Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
(Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat
ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes
Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan,
Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika
dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya
membenarkan hal itu.
Undang-Undang
:
(Pidana
10 tahun dan denda Rp 2 miliar)
-
Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan
atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk
memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral,
lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu
pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
-
Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara
apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak
dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
-
Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau
memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik
dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem
elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta
perniagaan di dalam dan luar negeri.
Source:
Recent Comments