Manusia dan keadilan (part 1)

duh, hari dah malem bgt nih sekitar jam 23.30..
ngebut neh bwat ngerjain tugas, baru kelar ngerjain laporan langsung psoting di minggu ini dan kali ini akan bercerita tentang Manusia dan keadilan, saya akan bercerita tentang "Keadilan Moral"


kalian tahu apa artinya keadilan?
menurut wikipedia..
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


kalau Moral apa?
menurut wikipedia..

Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
moral juga dapat diartikan sebagai sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat,dll.

Jadi kesimpulannya..
Keadilan Moral menurut saya adalah sejenis bentuk keadilan yang berupa dukungan moral agar perilaku kita bisa dijaga dan jangan berbuat negatif karena moral kita bergantung dari kepribadian kita sebagai manusia. dan moral pun butuh keadilan pula.. (maaf kata²nya acak²an maklum dah ngantuk. haha..)

yah begitulah definisi dari 2 pengertian tersebut, lalu kita ke studi kasus sekarang..
Perempuan, Antara Krisis Moral, Perjuangan Menuju Keadilan dan Membentuk Jadi Diri

PEREMPUAN, pada tanggal 8 maret akan memperingati hari besarnya sedunia, dengan berbagai macam aksi dan kegiatan sosial yang tujuannya untuk menunjukkan pada dunia akan eksistensi perempuan sedunia. Seluruh organisasi perempuan menjadikan momen hari perempuan sedunia sebagai kesempatan untuk mengkampanyekan hak-hak perempuan berhubungan dengan diskriminasi dan ketidakadilan gender yang selama ini masih dirasakan membelenggu kaum perempuan. 
Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memaparkan eforia akan peringatan hari perempuan sedunia (Women’s Day), melainkan merupakan paparan sederhana yang mencoba menyingkap berbagai fenomena di sekitar perempuan masa kini, mulai krisis moral perempuan, ketidakadilan gender dan perjuangan menuju keadilan dan upaya untuk membangun citra diri perempuan menuju kemuliaan.
Hal ini perlu diungkapkan karena banyak terjadi pergeseran nilai pada perempuan yang mengakibatkan terjadinya kemerosotan moral yang menyebabkan perempuan kehilangan identitasnya sebagai kaum pendidik yang senantiasa menjaga kehormatan dan harga diri. Selain itu ketidakadilan gender yang masih terjadi di sekitar kita membangkitkan semangat kaum feminis untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.

1. Perempuan Dan Krisis Moral
Perempuan adalah insan yang mulia di sisi Allah SWT, yang padanya terdapat tanggung jawab yang mulia yaitu sebagai seorang yang mempunyai nilai yang sama dengan laki-laki di sisi Allah SWT dalam beramal shaleh (QS: 3:195). 
Selain itu perempuan bertanggung jawab sebagai pendidik utama bagi anak-anaknya, sebagai pengayom dan penentram keluarga dan juga merupakan benteng pertahanan sebuah bangsa. Islam memuliakan perempuan dengan segala aspek ibadah dan tanggung jawabnya, bahkan islam menempatkan perempuan pada posisi utama seperti dengan gambaran surga berada di bawah telapak kaki ibu (perempuan).
Namun yang terjadi dewasa ini justru sebaliknya. Perempuan mengalami degradasi moral di tengah hiruk pikuknya kampanye yang menyuarakan hak-hak perempuan dan ketidakadilan gender, serta upaya pembebasan perempuan dari belenggu diskrimisasi, beban ganda dan pelecehan seksual serta rendahnya kualitas pendidikan dan minimnya peran perempuan dalam berbagai bidang politik, ekonomi serta bidang-bidang lainnya. Kita terhenyak dengan kasus video porno yang seolah-olah “menelanjangi” kehormatan perempuan Indonesia. 
Ini merupakan salah satu contoh degradasi moral perempuan Indonesia. Perempuan yang berharga diri rendah. Perempuan yang hanya layak diperlakukan sebagai “sampah”. Ini merupakan salah satu contoh kasus degradasi moral perempuan diantara ribuan kasus lainnya. Masih banyak contoh lain, seperti perempuan (ibu) yang tega menganiaya dan membunuh anaknya, perempuan yang bertindak sebagai germo, dan perempuan yang berbisnis narkoba. 
Lalu jika perempuan seperi ini, bagaimana dengan generasi penerus kita? Tidakkah ini menjadi salah satu pelajaran penting bagi kita di hari perempuan sedunia? Akankah kita bangga menjadi perempuan penggoda yang tidak berperi kemanusiaan ataukah kita akan terus berjuang menjadi perempuan yang memegang teguh nilai-nilai moral dan agama serta menjaga kehormatan diri?. 
Menegakkan keadilan gender adalah salah satu tujuan kita, namun menjaga diri dari kemerosotan akhlak dan nilai-nilai moral adalah kewajiban kita. Jadi wahai kaum perempuan, jagalah harga dirimu, juga untuk kemuliaanmu.

2. Perempuan dan Ketidakadilan Gender
Kata gender berasal dari bahasa Inggris yang artinya jenis kelamin. Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan, gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mental dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di masyarakat. 
Gender sebagai konstruksi sosial telah membedakan peran dan posisi perempuan dan laki-laki di dalam keluarga dan masyarakat. Pembedaan ini diturunkan secara kultural dan menjadi kepercayaan turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya serta diyakini sebagai ideologi. 
Oleh sebab itu gender sebagai konstruksi sosial tidak abadi, tetapi berubah dari waktu ke waktu serta sangat dipengaruhi oleh politik, budaya, sosial dan ras.
Peranan gender adalah peranan sosial yang ditentukan oleh perbedaan kelamin, seperti mengasuh anak dan mengurus rumah tangga digolongkan sebagai peranan dan tanggung jawab wanita, sedangkan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan rumah tangga adalah peran dan tanggung jawab laki-laki. 
ni harus dipahami bahwa tugas tersebut adalah sebagai peranan gender bukan peranan kodrat. Dengan kata lain, peranan ini tidak menjadi sebuah kemutlakan, akan tetapi jika kondisi yang tidak memungkinkan atau dengan kesepakatan kedua belah pihak, peran tersebut bisa ditukar atau digantikan. 
Sangat berbeda sekali dengan peranan kodrat yang tidak bisa digantikan, seperti haidh, hamil, melahirkan dan menyusui adalah peranan kodrat perempuan yang sampai kapan pun tidak akan dapat digantikan oleh laki-laki. Sehingga akan sangat berbeda tentang pemahaman makna antara peranan gender dan peranan kodrat.
Masalah gender adalah masalah yang timbul karena pandangan baku (stereotype) laki-laki dan perempuan dalam kaitan dengan peranan gender dan pembagian kerja gender. 
Masalah gender timbul apabila terdapat sikap diskriminatif yang menunjukkan suatu perlakuan yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Perlakuan berbeda ini didasarkan pada perbedaan jenis kelamin, umpamanya dalam masalah upah dan penggajian yang berbeda kepada pegawai laki-laki dan perempuan yang menduduki jabatan dan tugas yang sama. Contoh lain adalah perlakuan yang berbeda terhadap anak laki-laki dan perempuan dalam hal pendidikan, pengasuhan, kesempatan belajar, kesempatan kerja dan sebagainya.
Perbedaan peranan gender di dalam struktur masyarakat berakibat pada ketidak adilan dan ketimpangan sosial antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terjadi apabila ada tindakan atau perlakuan yang menunjukkan sikap diskriminatif yang didasarkan kapada perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan. 
Ironisnya sikap diskriminatif ini pada kenyataannya menimpa kaum perempuan dan memihak kaum laki-laki. Seperti perlakuan yang berbeda terhadap anak laki-laki dan perempuan dalam hal pendidikan, pengasuhan dan sebagainya. Atau perlakuan yang berbeda kepada pegawai laki-laki dan perempuan dalam hal upah, dispensasi, peluang kerja atau lainnya. Ketidakadilan terhadap perempuan dapat terjadi dimana saja dalam lingkup domestik atau publik. 
Bentuk ketidakadilan gender dapat berupa peran ganda (Double Burden), subordinasi (penomorduaan), pelabelan ( stereotype), dan kekerasan (violence). Peran ganda adalah adanya dua beban pekerjaan bahkan lebih yang harus diemban perempuan. Dan ini sangat merugikan perempuan. Ini merupakan ketidakadilan gender karena perempuan akan terbeban dan merasa tersiksa. Ketidakadilan gender dalam bentuk subordinasi perempuan ditempatkan pada jajaran kedua setelah laki-laki karena keberadaan perempuan dianggap tidak penting atau sebagai pelengkap semata. 
Label-label negative yang diberikan masyarakat kepada perempuan juga merupakan bentuk ketidakadilan gender. Bentuk ketidakadilan gender yang sangat popular adalah Violence (kekerasan), baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual maupun kekerasan politik. Hal ini masih ada disekitar kita. 
Ini terjadi karena pemahaman yang salah tentang gender dan adanya kontruksi sosial yang telah mengakar dengan kuat yang menempatkan posisi perempuan berada di bawah dan lemah. Untuk itu sudah menjadi kewajiban perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya dengan mempertimbangkan fungsi kodrat, sesuai dengan norma-norma dan tidak salah kaprah dan memperjuangkan keadilan gender. 
Perempuan harus cerdas dan tahu apa yang diperjuangkannya adalah suatu hal yang mulia bukan merupakan dominansi terhadap laki-laki, sehingga laki-laki merasa terancam posisinya. Upaya untuk menegakkan keadilan gender adalah upaya untuk memposisikan perempuan sebagaimana layaknya diposisikan, yaitu sebagai mitra laki-laki bukan sebagai budak, bawahan atau pemuas laki-laki. Perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki menandakan wanita sebagai pendamping laki-laki yang mempunyai kedudukan yang sama disisi Allah SWT. 
Wanita tidak diciptakan dari tulang kaki laki-laki yang menandakan perempuan bisa diinjak-injak oleh laki-laki dan wanita tidak juga diciptakan dari tulang kepala yang dapat menguasai laki-laki. Namun perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki sebagai mitra, partner, kawan yang masing-masing mempunyai tugas mulia di sisi Allah.

3. Pembelaan Islam Terhadap Perempuan
Pada masa kejayaan Yunani kuno (sekitar abad II-III SM), kalangan elit menempatkan perempuan sebagai makhluk tahanan yang terkunkung di dalam istana. Sedangkan kalangan bawah menganggap perempuan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan di pasar. Tidak jauh berbeda nasib perempuan dalam masyarakat peradaban Romawi yang mutlak berada di bawah kekuasaan ayah. 
Seorang ayah berhak mengusir, menjual, menganiaya bahkan membunuh putrinya sendiri. Realita kelam ini terus berlangsung hingga abad ke-6 masehi. Di dalam masyarakat hindu pra abad ke-7 masehi, perempuan yang memiliki suami harus mengakhiri hidupnya tepat disat suaminya meninggal dengan cara membakar dirinya hidup-hidup bersama api yang membakar mayat suaminya.
Dalam agama yahudi perempuan dianggap sebagai sumber laknat. Mereka menganggap perempuanlah yang telah menyebabkan Adam as, diusir dari surga. Sehingga segala hal yang bersifat negative selalu ditujukan kepada perempuan. Hal ini juga berlaku dalam tradisi nasrani, yang menganggap perempuan sebagai sumber kesalahan yang menyebabkan Adam as.
Terusir dari surga. Sejarah juga mencatat nasib perempuan di negeri Jepang bagaikan orang tahanan rumah. Begitu juga yang terjadi di Negara Cina. Di Eropa perempuan seperti budak yang tidak memiliki hak, sebagaimana juga di Persia, perempuan sama sekali tidak ada harganya. 
Bagi kaum jahiliyah Arab, mendapatkan anak perempuan adalah aib yang memalukan (QS. An-Nahl: 58-59). Perempuan tidak mempunyai hak apa-apa, hanya sebagai pemuas laki-laki. Dalam tradisi jahiliyah, pria beristeri lebih dari satu adalah sesuatu yang biasa, bahkan tanpa ada batas.
Ketika Islam datang, Al-Quran memberikan perhatian yang sangat istimewa pada perempuan. Karena salah satu misi pokok Al-quran adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum perempuan. Islam sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan, persamaan, keadilan dan kebebasan. 
Islam memandang perempuan dan laki-laki diciptakan dari jenis yang sama, memiliki kedudukan dan derajat yang sama di hadapan Allah SWT. Perbedaan kedudukan dan derajat perempuan dan laki-laki bukan diukur dari jenis kelamin yang dimilikinya, tapi terletak pada ketaqwaannya (QS. Al Hujarat: 13). Balasan yang diberikan Allah SWT sebagai balasan perbuatannya sewaktu di dunia adalah sama.
Ketika perempuan akan menikah, Islam mengharuskan untuk dimintai pendapatnya terlebih dahulu karena perempuan juga memiliki hak memilih. Penentuan mas kawin adalah hak penuh perempuan yang akan menikah dengan hak pemilikan yang muthlak ( QS. An-Nisa: 20). Setelah menikah, Islam mewajibkan kepada pihak suami untuk memenuhi hak-hak perempuan sebagai isteri dengan adil dan seimbang. Dalam pernikahan, Islam pada prinsipnya adalah monogamy. Poligami adalah pengecualian yang bersifat darurat. Itupun dengan syarat suami harus adil dalam segala hal. 
Dalam urusan keagamaan perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan ajaran agama Islam. Ini hanya sebagian yang bisa dipaparkan tentang sebagian pembelaan Islam terhadap perempuan diantara banyaknya penghormatan yang diberikan Islam kepada perempuan. Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan dari kenistaan pada kemuliaan.
KESIMPULAN
jadi kita sebagai warga negara yang baik harusnya bisa menjaga perilaku kita agar terhindar dari perbuatan yang negatif karena moral kita digantungkan pada perbuatan kita oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa harus memiliki moral yang baik agar bisa sukses kedepannya. Amin..

Lanjut ke part 2, malam ini tugas harus selesai. Semangat..!!

sumber referensi:

posted under |

1 komentar:

Asepindra BLog mengatakan...

Alhamdulillah..

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

My Pet..

Get snow effect

Chat Box

About this blog

Tempat kuliahku

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Zept Vengeance. Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

About Me

Foto saya
w orang yg simple n ga neko2..

Followers

Text


Recent Comments